Selasa, 16 Desember 2014

Investasi Bodong, Koperasi Simpan Pinjam Didorong Berintegrasi Dalam KSP Online






JAKARTA - Koperasi simpan pinjam (KSP) didorong untuk mengakses teknologi dan mengintegrasikan diri dalam Program KSP Online untuk mencegah praktik dan isu investasi bodong. "Ini salah satu upaya kami untuk membuat KSP terintegrasi secara online sehingga mempermudah monitoring jika ada praktik investasi bodong yang menggunakan nama koperasi," kata Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam Kementerian Koperasi dan UKM Rosdiana V. Sipayung, Kamis (11/12).
Dalam beberapa waktu terakhir, isu praktik investasi bodong dan penggalangan dana masyarakat yang dilakukan oleh sejumlah koperasi mengemuka dan mencoreng citra koperasi di tengah upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat gemar berkoperasi. Oleh karena itu, Rosdiana ingin semakin banyak KSP yang mendaftarkan dan mengintegrasikan diri dalam program KSP online.
"KSP online juga menjadi upaya untuk memodernisasi koperasi sekaligus sebagai salah satu cara untuk mendekatkan koperasi dengan sistem teknologi informasi," katanya. Ia mengatakan selain menguntungkan koperasi, program KSP online akan memudahkan proses menitoring KSP sekaligus pembinaannya. Apabila sebagian besar KSP di Indonesia telah terdata secara online, maka pihaknya bisa dengan mudah mengecek bila ada laporan soal koperasi melakukan penggalangan dana masyarakat.
Jika setelah pengecekan ternyata koperasi yang bersangkutan tidak melakukan praktik yang dituduhkan maka koperasi itu berhak dipulihkan nama baiknya. Namun sebaliknya bila benar bahwa koperasi itu menyimpang akan diberikan sanksi sesuai aturan. Ia mengatakan sanksi bagi koperasi yang menyimpang diberikan secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.
Bagi yang tidak patuh, ada tahapan sanksi yang akan diterapkan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pelarangan pengelolaan simpan pinjam bagi pengurus, pelarangan izin usaha simpan pinjam, hingga sanksi pencabutan badan hukum. "Jadi ada aturannya, teguran lisan dua kali, teguran tertulis dua kali, pengurus dilarang melakukan usaha simpan pinjam, izin usaha simpan pinjam koperasi dicabut, baru kemudian sanksi pencabutan badan hukum bagi koperasi," katanya.
Ke depan, pihaknya terus melakukan beberapa langkah konkret untuk meningkatkan kualitas KSP agar sekaligus tidak terjebak pada praktik penggalangan dana masyarakat luas yang dilakukan yakni melalui upaya pendampingan, pelatihan, dan bimbingan teknis kepada KSP-KSP. Sampai dengan saat ini Usaha Simpan Pinjam Koperasi merupakan bagian terbesar dari jenis koperasi yang ada dan telah berkembang dengan pesat seiring dinamika perkembangan sektor keuangan dan lingkungan bisnis di Indonesia.
Berdasarkan data per Desember 2013 tercatat ada 109.044 unit usaha simpan pinjam oleh koperasi dengan total pemberian pinjaman sebesar Rp66,31 triliun dan melayani 18.640.007 anggota. Rosdiana mengakui secara kuantitas jumlah Usaha Simpan Pinjam Koperasi memang besar, namun secara kualitas masih banyak yang menghadapi kekurangan likuiditas dan memiliki manajemen yang relatif sederhana serta Sumber Daya Manusia yang kurang kompeten.
"Namun pada dasarnya KSP potensinya masih sangat besar untuk dikembangkan," katanya.

Tanggapan : kita memang harus berhati-hati untuk melakukan segala sesuatu, ini lah kadang yang menyebabkan sebagian orang hilang kepercayaan untuk melakukan simpanan atau melakukan UKM di koperasi, banyak penipuan ataupun penyelewengan, apabila memang terjadi praktik KSP bodong maka segera pihak hukum untuk menyelesaikannya. Apalagi KSP isi sangat diminati oleh masyarakat, jadi jangan sampai ada pencitraan.

“KOPERASI INDONESIA MENUJU EKONOMI GLOBAL”



“KOPERASI INDONESIA MENUJU EKONOMI GLOBAL”
Pameran Hari Koperasi Nasional Tahun 2014 di Medan.
Jakarta, Dalam rangka peringatan Hari Koperasi Nasional ke – 67, Dewan Koperasi Nasional (DEKOPIN) menyelenggarakan Pameran Harkopnas Expo 2014, yang diselenggarakan di Lapangan Merdeka Jl. Balaikota Medan, Sumatera Utara. Acara berlangsung pada tanggal 19 hingga 22 Juni 2014. Harkopnas Expo dibuka oleh Menteri Koperasi dan UKM DR. H. Syarif Hasan, MBA, MM yang didampingi oleh Ketua Dewan Koperasi Indonesia HM. Nurdin Halid.
Dalam sambutannya Menteri Koperasi dan UKM mengatakan bahwa acara-acara seperti ini yang difasilitasi oleh Pemerintah baik Pusat maupun Provinsi, Kab/Kota menunjukkan keberpihakan dan komitmen pemerintah yang tinggi untuk terus mendorong kreasi dan inovasi para penggiat Koperasi dan UKM untuk meningkatkan daya saing, baik dari SDM maupun kualitas produk dan jaringan pemasaran. Beliau mengatakan daya saing menjadi kunci utama yang harus terus ditingkatkan.
 
Description:
Dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 dan Ekonomi Global 2020 agar masyarakat tidak silau dan kondusif terhadap produk-produk luar dan tetap cinta serta bangga menggunakan produk dalam negeri sehingga kita dapat menjadi ‘tuan’ di negeri kita sendiri.
Sesuai dengan tema Hari Koperasi ke – 67 bahwa “Koperasi Indonesia menuju Ekonomi Global” artinya koperasi kita harus kreatif dan inovatif menghasilkan produk-produk yang berkualitas agar dapat memanfaatkan potensi pasar ASEAN yang berpenduduk mencapai 450 juta jiwa, ujar Syarif.
 
Beliau berharap melalui HARKOPNAS EXPO produk-produk koperasi dan UKM dapat menjadi lebih dikenal oleh para konsumen baik didalam maupun luar negeri, Koperasi dan UKM lebih termotivasi meningkatkan kualitas produk melalui standarisasi produk dan pengemasan, Koperasi dan UKM hendaknya juga selalu melakukan pengembangan produk melalui motivasi dan diversifikasi produk yang dihasilkan.
Peserta pameran dalam event ini terdiri dari 143 peserta dari berbagai kalangan baik dari Koperasi, UKM, Kementerian terkait, Instansi terkait Pembina KUKM dari seluruh Indonesia. Stand Kementerian Pertanian dalam hal ini Ditjen Tanaman Pangan dan Ditjen Perkebunan berintegrasi dalam design stand membawa nama Kementerian Pertanian mendapat penghargaan Juara Harapan II kategori Non PEMDA (joice)
 
Sumber : Subbag Hukum dan Humas Setditjen Tanaman Pangan

 Tanggapan : pameran ini memberikan motivasi kreatifitas masyarakat untuk melaksanak UKM, apalagi kalau sampai di fasilitasi dan pemerintah mendukung ini, seharusnya kegiatan pameran ini dilakukan setiap bulan atau tahun agar perkembangan koperasinya melesat, sehingga tujuannya bukan hanya karna akan masuk pasar global, tapi memang masyarakat Indonesia akan lebih cinta dan mengenal produknya sendiri. Dan menurut saya kegiatan ini menarik.

Pemerintah Bebaskan Biaya Akta Pendirian Koperasi



Pemerintah Bebaskan Biaya Akta Pendirian Koperasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga membebaskan biaya akta pendirian koperasi bagi pelaku usaha mikro. Pembebasan biaya akta pendirian ini merupakan kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).   

"Kita sudah teken MoU (nota kesepahaman) dengan teman-teman notaris bagaimana semangat koperasi tumbuh lagi, membuat usaha mikro bergeliat," kata Puspayoga di Jakarta, Sabtu (22/11/2014).

Ia mengatakan, selama ini pelaku usaha kecil kerap kesulitan modal dalam mengembangkan bisnisnya. Kondisi mereka pun semakin sulit karena sukar memperoleh pinjaman modal dari bank. Atas pertimbangan kondisi tersebut, kata Puspayoga, pihaknya mendorong pelaku usaha kecil untuk membentuk koperasi.       

"Cari ke bank kan enggak boleh karena bukan subyek hukum, jadi kita dorong dia buat koperasi," ujar dia.          

Oleh karena itu, Puspayoga meminta kepada para notaris untuk membebaskan biaya akta pendirian koperasi oleh pelaku usaha kecil. Jika pun notaris ingin mengenakan biaya, kata Puspayoga, pemerintah berjanji akan memberikan subsidi biaya pembuatan akta pendirian koperasi tersebut.   

Ia pun berharap program ini bisa mulai berjalan pada tahun depan. "Baru kemarin kita teken (MoU dengan notaris), mudah-mudahan tahun depan bisa jalan karena kita kan harus sosialisasi dengan notaris-notaris di daerah," sambung Puspayoga.     

Politikus PDI-Perjuangan ini juga menyampaikan bahwa koperasi usaha kecil yang tumbuh di Indonesia saat ini mencapai 200.000-an unit. Namun, di antara ratusan unit tersebut, diperkirakan hanya 40.000 unit yang aktif.     

Mengenai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Puspayoga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengalirkan pemotongan subsidi BBM kepada para pelaku usaha kecil. Salah satu bentuk kompensasi yang akan diberikan kepada pelaku usaha kecil dan koperasi adalah dengan mengadakan pelatihan. "Maksimal Rp 25 juta per satu kali pelatihan. Kita juga harus selektif, bermanfaat ya," ucap dia.

Komentar : tentu ini akan menjadi hal yang positif bagi masyarakat, karena apabila masyarakat Indonesia ingin maju prekonomiannya maka perlu adanya dorongan dan bantuan pihak pemerintah dengan pinjaman modal dan memudahkan masyarakat yang ingin berwira usaha,mudah-mudahan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat yang ingin berwirausaha ataupun membentuk kelompok usaha (koperasi) dan kelompok koperasi yang aktif semakin banyak.

Mengapa Kita Perlu Berkoperasi



Mengapa Kita Perlu Berkoperasi
Pemerintah Republik Indonesia telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar – benar sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.     

Pengertian serta ideologi koperasi perlu disebar luaskan kepada seluruh masyarakat hingga benar – benar dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat. Dalam masa pembangunan sekarang ini, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat titik berat perhatian harus diletakkan pada pemerataan pembagunan agar seluruh lapisan masyarakat mendapat bagian yang layak dari pendapatan nasional yang meningkat itu.     

Sehubungan dengan itu, peranan koperasi menjadi sangat penting karena dalam melaksanakan ekonomi yang secara bersama – sama dapat menggalang kekuatan yang lebih besar untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.       

Koperasi berasala dari kata co dan operation yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi adalah suatu bentuk usaha dalam bidang ekonomi untuk kesejahteraan anggota,berdasar swasembada dan gotong royong.Dari pengertian koperasi tersebut jelaslah koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kebutuhan tertentu yang sama dikalangan mereka.          

Kebutuhan yang sama ini secara bersama-sama diusahakan pemenuhanya melalui usaha bersama dalam koperasi.Orang-orang atau badan hukum koperasi tersebut bergabung dengan sukarela ,atas kesadaran akan adanya kebutuhan bersama ,sehingga dalam koperasi tidak ada unsur paksaan ,ancaman atau campuran dari pihak lain.   

Koperasi merupakan perkumpulan kepentingan ekonomi, usaha bersama tersebut diawasi secara demokratis.
  1. Koperasi merupakan organisasi perekonomian.         
    Disebut organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan itu adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.
  2. Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama.          
    Cita-cita dasar anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat, kesejahteraan atau kemakmuran ini ingin dicapai secara bersama.
  3. Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama. Perekonomian yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama, bukan usaha perorangan.                                                                          
  4. Koperasi memiliki watak sosial. Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.
Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi.

Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 atas dasar kekeluargaan, asas kekeluargaan berarti pada koperasi terdapat kesadaran, semangat bekerjasama dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya tanpa memikirkan kepentingan diri sendiri, melainkan selalu untuk kesejahteraan bersama.Sebagai lembaga ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, koperasi mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut.
  1. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
  2. Menyediakan kebutuhan anggota.
  3. Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha;
  4. Mengembangkan usaha para anggota koperasi.
  5. Menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.
Usaha koperasi dilakukan atau dijalankan secara bersama. Koperasi dibangun dengan modal bersama. Dengan demikian, diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Koperasi dijalankan secara bersama sesuai dengan asas koperasi, yakni kekeluargaan dan gotong royong. Artinya, dalam menjalankan perekonomian, rakyat secara bersama atau berkelompok membentuk suatu badan usaha. Caranya dengan mengelola modal bersama. Badan usaha yang didirikan bersama ini disesuaikan dengan kebutuhan para anggotanya.
Dalam koperasi kebutuhan pokok para anggota koperasi dapat dengan mudah diperoleh. Anggota koperasi tidak lagi berbelanja ke tempat lain. Mereka dapat berbelanja di warung usaha milik koperasi.
Di warung koperasi harga barang lebih murah. Di samping itu, dengan belanja di koperasi para anggota ikut mengembangkan dan memajukan usaha koperasi.     
Ada juga koperasi yang dikembangkan untuk menampung dan menyalurkan hasil produksi para anggotanya. Hasil pertanian, peternakan, perikanan, perindustrian ditampung oleh koperasi. Dengan menjual ke koperasi kita tidak akan tertipu. Para petani, peternak, nelayan, dan pengrajin dapat menjual hasil usahanya dengan harga yang pantas.Dengan demikian mereka bisa menghindari permainan harga dari para tengkulak. Koperasi membantu anggota yang kekurangan modal. Anggota koperasi yang kekurangan modal untuk menjalankan usaha, dapat memperoleh pinjaman dari koperasi.          
Koperasi pada umumnya memberikan kredit lunak kepada anggotanya. Kredit lunak artinya pinjaman dengan bunga yang ringan. Uang pinjaman dapat dipergunakan oleh anggota koperasi untuk mendukung usahanya.       
Misalnya, seorang anggota koperasi memiliki usaha perikanan lele. Karena kekurangan modal, ia mengajukan penambahan modal ke koperasi. Koperasi akan melayani anggota yang mengajukan permohonan pinjaman seperti ini dan akan memenuhi permohonan pinjaman yang dia ajukan. Dengan memperoleh modal dari koperasi, anggota tersebut dapat mengembangkan usahanya.

Dari penjelasan di atas, kita dapat merasakan bahwa koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya. Tidak seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan badan usaha lain. Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal. Dalam koperasi yang lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting dalam koperasi.
  2. Kedudukan anggota dalam koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota koperasi yang lebih rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi mendapatkan perlakukan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan melakukan tugas masing-masing dengan hak yang sama.
  3. Semua kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota, bukan karena terpaksa. Kesadaran ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota karena mereka merasakan sendiri keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
  4. Tujuan koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya. Tujuannya meningkatkan kemakmuran para anggotanya.
Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUDKUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia. Dewasa ini sudah banyak Koperasi Unit Desa yang berstatus KUD mandiri. KUD mandiri adalah KUD yang telah mampu mengembangkan organisasinya tanpa harus dibina terus-menerus oleh pemerintah.         


komentar : Kita tentu masih ingat semboyan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.” Demikian juga dalam kegiatan ekonomi. Dalam koperasi kita bersatu untuk mengembangkan usaha bersama Karena Koperasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian di Indonesia. Namun sampai saat ini belum mampu berkontribusi secara maksimal, Hal ini lebih disebabkan oleh kepercayaan masyarakat yang masih kurang dan sepertinya enggan bergabung dengan koperasi dan ini juga yang mengakibatkan koperasi yang tidak aktif.
koperasi mempunyai peranan yang sangat penting , khususnya bagi para anggotanya, yaitu:
  1. Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilan.
  2. Koperasi menciptakan lapangan kerja
  3. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
  4. Koperasi ikut meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
Kedudukan dan peranan koperasi sangat penting lebih-lebih bagi masyarakat pedesaan dan petani. Di dalam pembangunan segenap kemampuan modal dan sumber-sumber yang ada harus dimanfaatkan.
Usaha ini harus sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah untuk membantu dan meningkatkan kemampuan golongan yang berpenghasilan rendah.usaha koperasi merupakan suatu usaha yang sangat sesuai,oleh karena itu koperasi perlu ditingkatkan bagi kelompik-kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.