PRINSIP ETIKA DALAM BISNIS SERTA ETIKA DAN LINGKUNGAN
PRINSIP
ETIKA DALAM BISNIS SERTA ETIKA DAN LINGKUNGAN
Prinsip
Etika Bisnis
Pada umumnya, prinsip-prinsip yang
berlaku dalam bisnis yang baik sesungghnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan
kita sehari-hari, dan prinsip-prinsip ini sangat berhubungan erat terkait
dengan sistem nilai-nilai yang dianut dikehidupan masnyarakat. Etika
bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai
tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah
timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau
operasi perusahaan.
Menurut Sonny Keraf (1998) prinsip-prinsip
etika bisnis adalah sebagai berikut:
·
Prinsip otonomi
Sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang
dianggap baik untuk dilakukan.
·
Prinsip kejujuran
Terdapat tiga lingkup kegiatan
bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan
lama dan berhasil kalau disarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjn dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang
atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
·
Prinsip keadilan
Menuntut agas setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria
yang rasional objektif, serta dapat dipertanggungjwabkan.
·
Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
Menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa, sehingga menguntungkan semua pihak.
·
Prinsip integritas moral
Terutama dihayati sebagai tuntutan
internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan
bisnis tetep menjaga nama baik pimpinan maupun perusahaannya.
·
Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri
merupakan
prinsip yang mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita
ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita
tidak ingin diperlakukan.
Hormat Pada Diri Sendiri
Berdasar Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata hormat sebagai kata sifat memiliki arti sebagai menghargai
(takzim, khidmat, sopan). Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa rasa hormat
memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan.
Secara umum rasa hormat mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap saling
meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua,
menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu
sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi
yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang lain.
Rasa hormat memiliki pengertian
sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan. sikap hormat bersifat
penting karena dengan sikap hormat mampu membangun keteraturan di dalam
kehidupan masyarakat dan mampu meningkatkan derajat seseorang di hadapan
masyarakat. rasa hormat meliputi empat hal, yaitu sikap hormat terhadap Tuhan,
sikap hormat terhadap diri sendiri, sikap hormat terhadap orang lain dan sikap
hormat terhadap lingkungan. Rasa hormat terhadap diri sendiri merupakan sikap
hormat kita dalam menghargai diri kita pribadi yang ditunjukkan dalam kehidupan
sehari-hari sehingga mampu mencerminkan karakter kita sebagai manusia. Sikap
hormat terhadap diri sendiri dapat diwujudkan dengan menjaga kesucian fisik dan
menjaga kesucian rohani. Menjaga kesucian fisik dapat dilakukan dengan menjaga
kesehatan tubuh (berolahraga, berisitirahat, menjaga pola makan dan memenuhi kebutuhan
hiburan atau refreshing) sedangkan untuk menjaga kesucian rohani dapat
dilakukan dengan melakukan ibadah kepada Tuhan dan memenuhi kebutuhan ilmu yang
berguna untuk kehidupan manusia.
Untuk membentuk pribadi yang baik
maka diperlukan sikap pengendalian diri. Pengendalian diri adalah merupakan
suatu keinginan dan kemampuan dalam menggapai kehidupan yang selaras, serasi
dan seimbang pada hak dan kewajibannya sebagai individu dalam kehidupan
keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Sikap-sikap pengendalian diri dapat
berupa: sikap sabar, sikap bekerja keras, sikap jujur, sikap disiplin, sikap
teguh pendirian dan percaya diri.
Hak dan Kewajiban
Bukan hanya kewajiban saja yang
harus dijalankan, hak etika bisnispun juga sangat diperlukan, diantaranya : Hak
untuk mendapatkan mitra (kolega) bisnis antar perusahan, hak untuk mendapatkan
perlindungan bisnis, hak untuk memperoleh keuntungan bisnis, dan hak untuk
memperoleh rasa aman dalam berbisnis. Selain itu dalam berbisnis setiap
karyawan dalam suatu perusahaan juga dapat mementingkan hal-hal yang lebih
utama, seperti : kepercayaan, keterbukaan, kejujuran, keberanian, keramahan,
dan sifat pekerja keras agar terjalinnya bisnis yang saling menguntungkan
diantara kedua belah pihak bisnis tersebut.
Teori Etika
Lingkungan
Secara teoritis, terdapat tiga model
teori etika lingkungan, yaitu yang dikenal sebagai Shallow Environmental
Ethics, Intermediate Environmental Ethics, dan Deep Environmental Ethics.
Ketiga teori ini juga dikenal sebagai antroposentrisme, biosentrisme, dan
ekosentrisme.(Sony Keraf: 2002)
1.Antropesentrisme
Antroposentrisme adalah teori etika
lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta.
Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan
ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik
secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan
kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan
perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam
pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan
kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak
mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
2.Biosentrisme
dan Ekosentrisme
Ekosentrisme merupakan kelanjutan
dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering
disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya
atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika
hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untuk
mencakup komunitas yang lebih luas. Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi
pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang
pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem
seluruhnya (ekosentrism).
3. Teosentrisme
Teosentrisme merupakan teori etika
lingkungan yang lebih memperhatikan lingkungan secara keseluruhan, yaitu
hubungan antara manusia dengan lingkungan. Pada teosentrism, konsep etika
dibatasi oleh agama (teosentrism) dalam mengatur hubungan manusia dengan
lingkungan. Untuk di daerah Bali, konsep seperti ini sudah ditekankan dalam suatu
kearifan lokal yang dikenal dengan Tri Hita Karana (THK), dimana dibahas
hubungan manusia dengan Tuhan (Parahyangan), hubungan manusia dengan manusia
(Pawongan) dan hubungan manusia dengan lingkungan (Palemahan).
Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
Prinsip – prinsip etika lingkungan
merupakan bagian terpenting dari etika lingkungan yang bertujuan mengarahkan
pelaksanaan etika lingkungan agar tepat sesuai dengan tujuan yang ingin
dicapai, Pada lingkung yang lebih luas lagi diharapkan etika lingkungan mampu menjadi
dasar dalam penentuan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang akan dilaksanakan.
Menurut Keraf (2006) dalam UNNES (2010) menyebutkan bahwa ada sembilan prinsip
dalam etika lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai berikut:
- Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature.
Alam
mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung
pada alam tetapi juga karena manusia adalah bagian dari alam. Manusia tidak
diperbolehkan merusak, menghancurkan, dan sejenisnya bagi alam beserta seluruh
isinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.
2.
Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility
for nature.
Prinsip
tanggung jawab disini bukan saja secara individu tetapi juga secara berkelompok
atau kolektif. Setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab
memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang
tinggi, seakan merupakan milik pribadinya.
3.
Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity.
Solidaritas
kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan menyelamatkan semua
kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan di dalamnya mempunyai nilai yang
sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas kosmis juga mencegah manusia untuk
tidak merusak dan mencermati alam dan seluruh kehidupan di dalamnya.
Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam
batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil
kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan yang merusak
alam.
4.
Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau
caring for nature.
Prinsip
kasih sayang dan kepedulian merupakan prinsip moral satu arah, artinya tanpa
mengharapkan untuk balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan
pribadi tetapi semata-mata untuk kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli
terhadap alam manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai
pribadi dengan identitas yang kuat. Alam tidak hanya memberikan penghidupan
dalam pengertian fisik saja, melainkan juga dalam pengertian mental dan
spiritual.
5.
Prinsip tidak merugikan atau no harm.
Prinsip
tidak merugikan alam berupa tindakan minimal untuk tidak perlu melakukan
tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk hidup lain di alam
semesta. Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan sesama
manusia. Pada masyarakat tradisional yang menjujung tinggi adat dan
kepercayaan, kewajiban minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati melalui
beberapa bentuk tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi hal-hal
yang buruk di kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana alam.
6.
Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam.
Prinsip ini
menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang paling efektif dalam
menggunakan sumber daya alam dan energi yang ada. Manusia tidak boleh menjadi
individu yang hanya mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya dengan
secara terus-menerus mengeksploitasi alam. Melalui prinsip hidup
sederhana manusia diajarkan untuk memilki pola hidup yang non-matrealistik dan
meninggalkan kebiasaan konsumtif yang tidak bisa membedakan antara keinginan
dengan kebutuhan.
7.
Prinsip keadilan.
Prinsip
keadilan sangat berbeda dengan prinsip –prinsip sebelumnya. Prinsip keadilan
lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang
lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus
diatur agar berdampak positif pada kelestarian lingkungan hidup. Prinsip
keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua
kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan
sumber daya alam dan pelestarian alam dan dalam ikut menikmati pemanfatannya.
8.
Prinsip demokrasi.
Prinsip
demokrasi sangat terkait dengan hakikat alam. Alam semesta sangat beraneka
ragam. Demokrasi memberi tempat bagi keanekaragaman yang ada. Oleh karena itu
setiap orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis,
sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan.
Pemerhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diversifikasi pola tanam,
diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan sebagainya.
9.
Prinsip integritas moral.
Prinsip
integritas moral terutama dimaksudkan untuk Pemerintah sebagai pengambil
kebijakan. Prinsip ini menuntut Pemerintah baik pusat atau Daerah agar dalam
mengambil kebijakan mengutamakan kepentingan publik.
Kesembilan
prinsip etika lingkungan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dasar bagi
setiap manusia untuk berperilaku arif dan bijaksana dalam berinteraksi dengan
lingkungan hidup. Penerapan kesembilan prinsip tersebut dapat menjadi awal yang
baik atau pondasi dasar bagi terlaksanannya pembangunan yang berkelanjutan.
Sumber :
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan
Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Keraf, S, Sonny. 1998, Etika Bisnis-Tuntutan dan Relevansinya.
Jakarta:Karnisius
https://fikkyariefsetiawan.wordpress.com/2016/10/03/prinsip-etika-dalam-bisnis-serta-etika-dan-lingkungan/
http://ahmadeko10211411.blogspot.co.id/2014/10/jurnal-etika-bisnis-etika-dalam-bisnis.html
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda