Senin, 05 Desember 2016

MERANGKUM JURNAL



Meresume Jurnal

Judul jurnal

Analisis Penerapan Prinsip Good Governance dalam Rangka Pelayanan
Publik Di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Di Kota Samarinda.

Oleh : Ayu Amrina Rosyada

Penelitian ini menggambarkan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda. Latar belakang penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip good governance dalam pelayanan publik dilaksanakan dan apa yang menjadi hambatan dalam penerapan penerapan prinsip good  governance tersebut. engumplan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dokumentasi. Narasumber dalam penelitian ini tidak hanya pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda, Kepala Bidang Pendataan & Penetapan tetapi juga masyarakat yang ikut serta dalam pelayanan perizinan tersebut. Di analisis dengan analisis kualitatid dan Deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Prinsip Good Governancedi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda sudah berjalan cukup baik terutama dalam hal partisipasi, akuntabilitas, aturan hukum, transparansi, efektivitas dan efisiensi serta responsivitas.

Kerangka Dasar Teori

Good Governance
Good governance berasal dari induk bahasa eropa yaitu governance dan diadopsi oleh bahasa inggris menjadi Govern yang berarti steer (menyetir atau mengendalikan). Sedangkan good governance menurut Thoha ( 2004 ; 61 ), Tata kepemerintahan yang baik atau yang sering disebut dengan Good governance merupakan suatu konsep yang akhir-akhir ini dipergunakan secara Reguler dalam ilmu politik dan administrasi public. Konsep ini hadir sejalan dengan konsep-konsep dan terminologi demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia dan pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.
Prinsip Good Governance
mengemukakan 10 buah prinsip Good governance yaitu ”karakteristik atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) meliputi partisipasi (Participation), aturan hukum (rule of law), transparansi (transparency), daya tanggap (responsiveness), berorientasi konsensus (consensus orientation), berkeadilan (equity), evektifitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency), akuntabilitas (accountability), visi strategis (strategic vision) dan saling keterbukaan (interrelated)”.
Konsep Good Governance
Negara, sebagai satu unsur governance, di dalamnya termasuk lembaga-lembaga politik dan lembaga-lembaga sektor publik. Sektor swasta meliputi perusahaan swasta yang bergerak di berbagai sektor informal lain di pasar. Ada anggapan bahwa sector swasta adalah bagian dari masyarakat. Namun demikian sektor swasta dapat dibedakan dengan masyarakat karena sektor swasta mempunyai pengaruh terhadap kewajiban sosial, politik dan ekonomi yang dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pasar dan perusahaan itu sendiri. Sedangkan masyarakat (society) terdiri dari individual maupun kelompok (baik yang terorganisasi maupun yang tidak) yang berinteraksi secara social, politik dan ekonomi dengan aturan formal maupun tidak formal. Society meliputi lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. ( Sedarmayanti 2003 : 6 ).
Penerapan Good Governance
Penerapan prinsip Good Governance adalah proses kegiatan administrasi dalam suatu instansi pemerintahan dengan mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang ada dengan melibatkan aparatur pemerintah sebagai pelaksana roda pemerintahan melalui rumusannya yaitu melalui prinsip-prinsip efektif dan efisiensi, partisipasi, aturan hukum, daya tangkap dan akuntabilitas. Pengimplementasian good governance dapat terwujud apabila aparatur pemerintah dan institusi public secara keseluruhan dapat bersikap terbuka terhadap ide dan gagasan baru serta responsive terhadap kepentingan masyarakat.
Pelayanan Publik
Moenir ( 2000 : 26-27 ) berpendapat bahwa pelayanan adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan landasan faktor material melalui system, prosedur dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya. Dengan beragamnya pendapat para ahli, dapat disimpulkan pelayanan public adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara Negara, Negara didirikan oleh masyarakat tentu dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada hakekatnya Negara dalam hal ini pemerintah ( birokrat ) haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kualitas Pelayanan Publik

Edvarson (dalam Tjiptono, 2004:52) yaitu “Kualitas lebih menekankan aspek kepuasan pelanggan dan pendapatan dimana focus utamanya adalah customer utility”. Dengan kata lain, pelayanan ditujukan untuk memenuhi harapan / kebutuhan dari penerimaan layanan.

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat (Permendagri No. 24 Tahun 2006 Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Metode Penelitian

Data-data dari penelitian lapangan yang penulis lakukan di kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda dengan sumber data ditentukan menggunakan Teknik Accidental sampling atau convenience sampling dan penggunaan prosedur teknik pengumpulan data berupa Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Work Research) yang terdiri dari Observasi, Wawancara dan Penelitian Dokumen. Data-data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mendeskripsikan/ menjelaskan dan menganalisis suatu keadaan dengan bersumber pada fakta-fakta dalam memperoleh gambaran yang lengkap mengenai penerapan prinsip good governance dalam rangka pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda.
  
Analisis Penerapan Prinsip Good Governance di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda

Partisispasi

Penerapan prinsip partisipasi dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda bisa dilihat dari peranan masyarakat yang ikut serta dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik. Seperti keterlibatan masyarakat dalam menilai dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik. Dengan penyediaan saluran komunikasi masyarakat seperti kotak kritik dan saran, website resmi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda, Indeks Kepuasan Masyarakat, serta penyediaan saluran komunikasi masyarakat agar dapar mengutarakan pendapatnya, secara tidak langsung partisipasi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda telah terlaksana.

Penegakan Hukum

Adanya jaminan hukum bagi masyarakat, yaitu usaha untuk memberikan rasa aman dan bebas dari adanya bahaya, resiko dan keragu-raguan. Jaminan kepercayaan yang perlu kita berikan berupa keamanan fisik, financial dan kepercayaan pada diri sendiri. Faktor-faktor yang mendukung antara lain adanya dukungan dari pemerintah penyelenggara serta adanya koordinasi terkait meliputi lembaga hukum dan peradilan serta unsur masyarakat lainnya dan adanya peraturan hukum serta sanksi yang diterapkan secara tegas dan tidak memihak.

Transparansi

Segala aspek proses penyelenggaraan pelayanan seperti persyaratan, biaya dan waktu yang diperlukan, cara pelayanan serta hak dan kewajiban penyelenggaraan dan penggunaan layanan dipublikasikan secara terbuka sehingga mudah dipahami oleh masyarakat.

Akuntabilitas

Dengan adanya akuntabilitas, maka proses pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Akuntabilitas yang baik akan bermuara kepada pelayanan yang berkualitas. Dengan begitu akuntabilitas menjadi prasyarat demi terwujudnya kepemerintahan yang baik atau good governance. Akuntabilitas terutama berkaitan erat dengan pertanggung jawaban terhadap efektivitas kegiatan dalam pencapaian sasaran atau target kebijakan atau program yang telah ditetapkan. Dengan adanya tanggung jawab kepada pemerintah atas kinerja pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda maka dapat menjadi fungsi control pemerintah sehingga nantinya diharapkan akan timbulnya kepercayaan dari masyarakat.

Efektivitas dan Efisiensi

Prinsip efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda telah diterapkan dengan baik. Komitmen Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda untuk mewujudkan pelayanan publik yang efisien dibuktikan dengan kebijakan yang sangat membantu dan memudahkan masyarakat.

Daya Tanggap

Daya tanggap petugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda terhadap masyarakat cukup baik namun perlu ditingkatkan lagi. Petugas sebagai pengendalian dan fasilitator dalam menyediakan pelayanan perizinan diharapkan agar lebih peka lagi dalam mendengarkan dan menanggapi permintaan maupun keluhan dari masyarakat.

Faktor Pendukung Penerapan Prinsip Good Governance di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda

1.      Sumber Daya Manusia (SDM).
2.      Sarana dan Prasarana
3.      Partisipasi
4.      Penegakan Hukum
5.      Transparansi
6.      Akuntabilitas
7.      Efektivitas & Efisiensi

Faktor Penghambat Penerapan Prinsip Good Governance di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda

1.      Masih banyaknya masyarakat yang belum menyadari tentang pentingnya surat perizinan.
2.      Pencaloan tidak dapat dihindari
3.      Masih banyaknya masyarakat yang kurang aktif terlibat dalam pengambilan keputusan dikarenakan kesibukan.
4.      Kurangnya penjelasan mengenai tindak lanjut berkas yang kurang lengkap kepada masyarakat.

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah penulis lakukan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda penulis menarik suatu kesimpulan yang dirumuskan kembali dengan kalimat yang lebih lengkap sesuai dengan hasil pembahasan yaitu sebagai berikut :
1.   Masyarakat dilibatkan untuk menilai dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik. Dengan penyediaan saluran komunikasi masyarakat seperti kotak kritik dan saran, website resmi, serta penyediaan saluran komunikasi masyarakat agar dapat mengutarakan pendapatnya
2.   Aturan hukum telah ditegakkan secara utuh dalam berbagai aspek dan didukung oleh peraturan-peraturan hukum dan perundang-undangan yang mengikat aparat pemerintahan tanpa terkecuali. Dengan diberikannya sanksi yang sesuai terhadap masyarakat maupun oknum yang melanggar aturan perizinan tersebut.
3.   Penerapan prinsip transparansi, sudah berjalan dengan baik. Keterbukaan informasi mengenai waktu, biaya, syarat dan prosedur pelayanan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
4.   Penerapan prinsip akuntabilitas, mengenai pertanggungjawaban atas waktu dan biaya dalam pelayanan publik telah berjalan dengan baik. Standar Operasional Prosedur yang ada telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bentuk pertanggung jawaban untuk menjamin kecepatan layanan pada masyarakat untuk mengurus perizinan hingga selesai telah diwujudkan dengan baik.
5.  Penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi, dapat diketahui dari kecepatan waktu dan kesederhanaan prosedur dalam pengurusan dokumen-dokumen. Masyarakat dapat lebih menghemat waktu, biaya dan tenaga dalam proses pengurusan dokumen.
6.   Penerapan prinsip responsivitas, dapat diketahui dari komitmen aparatur untuk tetap melayani dengan hati bagaimanapun kondisinya, dapat diketahui dari cepat tanggapnya pelayanan dalam hal memberikan dan menjawab pertanyaan masyarakat dalam hal pengurusan izin sebagai bukti telah berjalannya penerapan good governance dalam prinsip responsive atau daya tanggap.

Saran
1.  Perlu adanya penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan kelengkapan berkas-berkas kepada masyarakat agak tidak ada lagi salah paham yang terjadi pada masyarakat.
2. Lebih ditingkatkan lagi dalam upaya menggerakkan dan pendekatan terhadap masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembuatan izin serta memberi saran dan masukan untuk pelayanan yang lebih baik lagi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda.

















0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda