Meresume
Jurnal
Judul jurnal
Analisis Penerapan
Prinsip Good Governance dalam Rangka
Pelayanan
Publik Di Badan
Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu
Di Kota Samarinda.
Oleh
: Ayu Amrina Rosyada
Penelitian
ini menggambarkan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda.
Latar belakang penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip good
governance dalam pelayanan publik dilaksanakan dan apa yang menjadi hambatan dalam
penerapan penerapan prinsip good governance
tersebut. engumplan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dokumentasi.
Narasumber dalam penelitian ini tidak hanya pegawai Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda, Kepala Bidang Pendataan & Penetapan
tetapi juga masyarakat yang ikut serta dalam pelayanan perizinan tersebut. Di analisis
dengan analisis kualitatid dan Deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Penerapan Prinsip Good Governancedi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu di Kota Samarinda sudah berjalan cukup baik terutama dalam hal
partisipasi, akuntabilitas, aturan hukum, transparansi, efektivitas dan
efisiensi serta responsivitas.
Kerangka Dasar Teori
Good
Governance
Good governance
berasal dari induk bahasa eropa yaitu governance dan diadopsi oleh bahasa
inggris menjadi Govern yang berarti steer (menyetir atau mengendalikan). Sedangkan
good governance menurut Thoha ( 2004 ; 61 ), Tata kepemerintahan yang baik atau
yang sering disebut dengan Good governance merupakan suatu konsep yang akhir-akhir
ini dipergunakan secara Reguler dalam ilmu politik dan administrasi public.
Konsep ini hadir sejalan dengan konsep-konsep dan terminologi demokrasi,
masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia dan pembangunan masyarakat
yang berkelanjutan.
Prinsip Good Governance
mengemukakan
10 buah prinsip Good governance yaitu ”karakteristik
atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan
pemerintahan yang baik (good governance) meliputi partisipasi (Participation),
aturan hukum (rule of law), transparansi (transparency), daya tanggap (responsiveness),
berorientasi konsensus (consensus orientation), berkeadilan (equity),
evektifitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency), akuntabilitas (accountability),
visi strategis (strategic vision) dan saling keterbukaan (interrelated)”.
Konsep Good Governance
Negara,
sebagai satu unsur governance, di dalamnya termasuk lembaga-lembaga
politik dan lembaga-lembaga sektor publik. Sektor swasta meliputi perusahaan
swasta yang bergerak di berbagai sektor informal lain di pasar. Ada anggapan
bahwa sector swasta adalah bagian dari masyarakat. Namun demikian sektor swasta
dapat dibedakan dengan masyarakat karena sektor swasta mempunyai pengaruh
terhadap kewajiban sosial, politik dan ekonomi yang dapat menciptakan
lingkungan yang lebih kondusif bagi pasar dan perusahaan itu sendiri. Sedangkan
masyarakat (society) terdiri dari individual maupun kelompok (baik yang
terorganisasi maupun yang tidak) yang berinteraksi secara social, politik dan
ekonomi dengan aturan formal maupun tidak formal. Society meliputi
lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. ( Sedarmayanti
2003 : 6 ).
Penerapan Good Governance
Penerapan
prinsip Good Governance adalah proses kegiatan administrasi dalam suatu instansi
pemerintahan dengan mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang ada dengan
melibatkan aparatur pemerintah sebagai pelaksana roda pemerintahan melalui
rumusannya yaitu melalui prinsip-prinsip efektif dan efisiensi, partisipasi, aturan
hukum, daya tangkap dan akuntabilitas. Pengimplementasian good governance dapat
terwujud apabila aparatur pemerintah dan institusi public secara keseluruhan
dapat bersikap terbuka terhadap ide dan gagasan baru serta responsive terhadap
kepentingan masyarakat.
Pelayanan
Publik
Moenir ( 2000 : 26-27 ) berpendapat
bahwa pelayanan adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok
orang dengan landasan faktor material melalui system, prosedur dan metode
tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan
haknya. Dengan beragamnya pendapat para ahli, dapat disimpulkan pelayanan public
adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara Negara,
Negara didirikan oleh masyarakat tentu dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Pada hakekatnya Negara dalam hal ini pemerintah ( birokrat )
haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kualitas
Pelayanan Publik
Edvarson (dalam Tjiptono, 2004:52)
yaitu “Kualitas lebih menekankan aspek kepuasan pelanggan dan pendapatan dimana
focus utamanya adalah customer utility”. Dengan kata lain, pelayanan ditujukan
untuk memenuhi harapan / kebutuhan dari penerimaan layanan.
Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non
perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke
tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat (Permendagri No. 24 Tahun
2006 Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Metode Penelitian
Data-data dari
penelitian lapangan yang penulis lakukan di kantor Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda dengan sumber data ditentukan menggunakan
Teknik Accidental sampling atau convenience sampling dan
penggunaan prosedur teknik pengumpulan data berupa Penelitian Kepustakaan (Library
Research) dan Penelitian Lapangan (Field Work Research) yang terdiri
dari Observasi, Wawancara dan Penelitian Dokumen. Data-data yang dikumpulkan
dianalisis menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mendeskripsikan/
menjelaskan dan menganalisis suatu keadaan dengan bersumber pada fakta-fakta
dalam memperoleh gambaran yang lengkap mengenai penerapan prinsip good
governance dalam rangka pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda.
Analisis Penerapan Prinsip Good
Governance di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda
Partisispasi
Penerapan prinsip partisipasi dalam
pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda
bisa dilihat dari peranan masyarakat yang ikut serta dalam proses penyelenggaraan
pelayanan publik. Seperti keterlibatan masyarakat dalam menilai dan
mengevaluasi kualitas pelayanan publik. Dengan penyediaan saluran komunikasi masyarakat
seperti kotak kritik dan saran, website resmi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu Kota Samarinda, Indeks Kepuasan Masyarakat, serta penyediaan saluran
komunikasi masyarakat agar dapar mengutarakan pendapatnya, secara tidak
langsung partisipasi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota
Samarinda telah terlaksana.
Penegakan
Hukum
Adanya
jaminan hukum bagi masyarakat, yaitu usaha untuk memberikan rasa aman dan bebas
dari adanya bahaya, resiko dan keragu-raguan. Jaminan kepercayaan yang perlu
kita berikan berupa keamanan fisik, financial dan kepercayaan pada diri
sendiri. Faktor-faktor yang mendukung antara lain adanya dukungan dari pemerintah
penyelenggara serta adanya koordinasi terkait meliputi lembaga hukum dan
peradilan serta unsur masyarakat lainnya dan adanya peraturan hukum serta
sanksi yang diterapkan secara tegas dan tidak memihak.
Transparansi
Segala aspek proses penyelenggaraan
pelayanan seperti persyaratan, biaya dan waktu yang diperlukan, cara pelayanan
serta hak dan kewajiban penyelenggaraan dan penggunaan layanan dipublikasikan
secara terbuka sehingga mudah dipahami oleh masyarakat.
Akuntabilitas
Dengan adanya akuntabilitas, maka
proses pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota
Samarinda harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Akuntabilitas yang baik
akan bermuara kepada pelayanan yang berkualitas. Dengan begitu akuntabilitas
menjadi prasyarat demi terwujudnya kepemerintahan yang baik atau good governance.
Akuntabilitas terutama berkaitan erat dengan pertanggung jawaban terhadap
efektivitas kegiatan dalam pencapaian sasaran atau target kebijakan atau
program yang telah ditetapkan. Dengan adanya tanggung jawab kepada pemerintah
atas kinerja pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota
Samarinda maka dapat menjadi fungsi control pemerintah sehingga nantinya
diharapkan akan timbulnya kepercayaan dari masyarakat.
Efektivitas
dan Efisiensi
Prinsip
efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda telah diterapkan dengan baik. Komitmen Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda untuk mewujudkan
pelayanan publik yang efisien dibuktikan dengan kebijakan yang sangat membantu
dan memudahkan masyarakat.
Daya Tanggap
Daya tanggap petugas Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda terhadap masyarakat cukup baik
namun perlu ditingkatkan lagi. Petugas sebagai pengendalian dan fasilitator
dalam menyediakan pelayanan perizinan diharapkan agar lebih peka lagi dalam
mendengarkan dan menanggapi permintaan maupun keluhan dari masyarakat.
Faktor Pendukung Penerapan Prinsip Good
Governance di Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda
1.
Sumber Daya Manusia (SDM).
2.
Sarana dan Prasarana
3.
Partisipasi
4.
Penegakan Hukum
5.
Transparansi
6.
Akuntabilitas
7.
Efektivitas & Efisiensi
Faktor Penghambat Penerapan Prinsip Good
Governance di Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda
1. Masih
banyaknya masyarakat yang belum menyadari tentang pentingnya surat perizinan.
2.
Pencaloan tidak dapat dihindari
3. Masih
banyaknya masyarakat yang kurang aktif terlibat dalam pengambilan keputusan
dikarenakan kesibukan.
4. Kurangnya
penjelasan mengenai tindak lanjut berkas yang kurang lengkap kepada masyarakat.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah
penulis lakukan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota
Samarinda penulis menarik suatu kesimpulan yang dirumuskan kembali dengan
kalimat yang lebih lengkap sesuai dengan hasil pembahasan yaitu sebagai berikut
:
1.
Masyarakat dilibatkan untuk menilai dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik.
Dengan penyediaan saluran komunikasi masyarakat seperti kotak kritik dan saran,
website resmi, serta penyediaan saluran komunikasi masyarakat agar dapat
mengutarakan pendapatnya
2. Aturan
hukum telah ditegakkan secara utuh dalam berbagai aspek dan didukung oleh
peraturan-peraturan hukum dan perundang-undangan yang mengikat aparat
pemerintahan tanpa terkecuali. Dengan diberikannya sanksi yang sesuai terhadap
masyarakat maupun oknum yang melanggar aturan perizinan tersebut.
3. Penerapan
prinsip transparansi, sudah berjalan dengan baik. Keterbukaan informasi
mengenai waktu, biaya, syarat dan prosedur pelayanan dapat dengan mudah diakses
oleh masyarakat.
4.
Penerapan prinsip akuntabilitas, mengenai pertanggungjawaban atas waktu dan
biaya dalam pelayanan publik telah berjalan dengan baik. Standar Operasional
Prosedur yang ada telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bentuk pertanggung
jawaban untuk menjamin kecepatan layanan pada masyarakat untuk mengurus
perizinan hingga selesai telah diwujudkan dengan baik.
5. Penerapan
prinsip efektivitas dan efisiensi, dapat diketahui dari kecepatan waktu dan
kesederhanaan prosedur dalam pengurusan dokumen-dokumen. Masyarakat dapat lebih
menghemat waktu, biaya dan tenaga dalam proses pengurusan dokumen.
6. Penerapan
prinsip responsivitas, dapat diketahui dari komitmen aparatur untuk tetap
melayani dengan hati bagaimanapun kondisinya, dapat diketahui dari cepat
tanggapnya pelayanan dalam hal memberikan dan menjawab pertanyaan masyarakat
dalam hal pengurusan izin sebagai bukti telah berjalannya penerapan good
governance dalam prinsip responsive atau daya tanggap.
Saran
1. Perlu adanya penjelasan lebih lanjut mengenai
persyaratan kelengkapan berkas-berkas kepada masyarakat agak tidak ada lagi
salah paham yang terjadi pada masyarakat.
2. Lebih
ditingkatkan lagi dalam upaya menggerakkan dan pendekatan terhadap masyarakat
untuk berpartisipasi dalam pembuatan izin serta memberi saran dan masukan untuk
pelayanan yang lebih baik lagi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
di Kota Samarinda.