Selasa, 16 Desember 2014

Ternyata, 40% Koperasi di Indonesia Tidak Aktif



Ternyata, 40% Koperasi di Indonesia Tidak Aktif
Bisnis.com, BALI - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mewajibkan kepada pelaku usaha mikro yang memiliki omset minimal Rp300 juta per tahun untuk bergabung atau membentuk koperasi di daerahnya masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekaligus memulihkan tata kelola koperasi di Tanah Air, di mana saat ini sekitar 40% koperasi yang ada di Indonesia tidak beroperasi secara produktif.
“Pelaku usaha kecil yang omsetnya setahun Rp300 juta kami motivasi untuk bergabung membuat koperasi,” kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga saat melakukan kunjungan kerja di Bali, Jumat (28/11/2014).
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, per 30 Juni 2014 jumlah koperasi di Indonesia tercatat sebanyak 206.288.Sebanyak 144.839 koperasi telah beroperasi aktif, sementara sisanya yakni 61.449 dinyatakan tidak aktif.
“Kalau dilihat seluruh Indonesia, koperasi yang bagus, yang aktif, itu hanya 40% dan 60% tidak bagus. Padahal koperasi itulah yang bisa memberikan pemerataan ekonomi pada masyarakat.”
Puspayoga mengatakan program kepesertaan usaha mikro dalam koperasi ini akan mulai dijalankan pada tahun depan setelah kementerian yang dia pimpin melakukan sosialisasi dan pengecekan jumlah UKM di seluruh daerah, dengan melibatkan kepala daerah masing-masing.
Pemerintah juga akan memberikan kemudahan pendirian koperasi bagi pelaku usaha kecil menengah tersebut, yakni dengan menggratiskan biaya akta pendirian koperasi. Pembebasan biaya akta pendirian ini, kata dia, akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Kementerian Koperasi dan UKM sendiri telah menjalin kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) terkait kemudahan proses akta pendirian koperasi ini. “Akta notarisnya kami gratiskan. Saya minta kepala daerah untuk bekerjasama supaya koperasi bangkit lagi dan usaha mikro berkembang.”
Tanggapan : menurut saya koperasi yang tidak aktif bisa saja karena orang-orang yang tidak paham tentang kepentingan koperasi, apalagi koperasi itu hanya ada di beberapa tempat saja jadi orang di daerah-daerah kurang untuk menjangkau tempatnya, dan kadang orang tidak minat untuk membentuk suatu koperasi karena kurangnya motivasi dan tidak tahu cara untuk membentuknya. Maka dari itu perlu dorongan dari pemerintah untuk masing2 daerah seperti mengadakan seminar dan pemberitahuan lainnya, agar mereka bisa membentuk koperasi dan usahanya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda