Ternyata, 40% Koperasi di Indonesia Tidak Aktif
Ternyata, 40% Koperasi di Indonesia Tidak Aktif
Bisnis.com,
BALI - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mewajibkan kepada
pelaku usaha mikro yang memiliki omset minimal Rp300 juta per tahun untuk
bergabung atau membentuk koperasi di daerahnya masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk
meningkatkan ekonomi masyarakat sekaligus memulihkan tata kelola koperasi di
Tanah Air, di mana saat ini sekitar 40% koperasi yang ada di Indonesia tidak
beroperasi secara produktif.
“Pelaku usaha kecil yang
omsetnya setahun Rp300 juta kami motivasi untuk bergabung membuat koperasi,”
kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga saat melakukan
kunjungan kerja di Bali, Jumat (28/11/2014).
Berdasarkan data Kementerian
Koperasi dan UKM, per 30 Juni 2014 jumlah koperasi di Indonesia tercatat
sebanyak 206.288.Sebanyak 144.839 koperasi telah beroperasi aktif, sementara
sisanya yakni 61.449 dinyatakan tidak aktif.
“Kalau dilihat seluruh
Indonesia, koperasi yang bagus, yang aktif, itu hanya 40% dan 60% tidak bagus.
Padahal koperasi itulah yang bisa memberikan pemerataan ekonomi pada
masyarakat.”
Puspayoga mengatakan program
kepesertaan usaha mikro dalam koperasi ini akan mulai dijalankan pada tahun
depan setelah kementerian yang dia pimpin melakukan sosialisasi dan pengecekan
jumlah UKM di seluruh daerah, dengan melibatkan kepala daerah masing-masing.
Pemerintah juga akan memberikan
kemudahan pendirian koperasi bagi pelaku usaha kecil menengah tersebut, yakni
dengan menggratiskan biaya akta pendirian koperasi. Pembebasan biaya akta
pendirian ini, kata dia, akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Kementerian Koperasi dan UKM
sendiri telah menjalin kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) terkait
kemudahan proses akta pendirian koperasi ini. “Akta notarisnya kami gratiskan.
Saya minta kepala daerah untuk bekerjasama supaya koperasi bangkit lagi dan
usaha mikro berkembang.”
Tanggapan :
menurut saya koperasi yang tidak aktif bisa saja karena orang-orang yang tidak
paham tentang kepentingan koperasi, apalagi koperasi itu hanya ada di beberapa
tempat saja jadi orang di daerah-daerah kurang untuk menjangkau tempatnya, dan
kadang orang tidak minat untuk membentuk suatu koperasi karena kurangnya
motivasi dan tidak tahu cara untuk membentuknya. Maka dari itu perlu dorongan
dari pemerintah untuk masing2 daerah seperti mengadakan seminar dan
pemberitahuan lainnya, agar mereka bisa membentuk koperasi dan usahanya.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda